SOFTWARE ADMINISTRASI DAN
KEPENDUDUKAN DESA
Desa atau
kelurahan merupakan komponen terpenting dari sistem pemerintahan yang dapat
menunjang tersedianya kelengkapan, akurasi dan semua hal yang berhubungan
dengan seluruh sistem fundamental data kependudukan.
Sistem
Informasi Managemen Desa adalah sistem database kependudukan yang dirancang
dengan sistem pelayanan satu pintu (one gate service) sehingga memudahkan
sistem pelayanan di desa/ kelurahan secara cepat dan akurat.
Sistem
Informasi Manajamen Desa berisi sekumpulan subsistem yang saling berhubungan,
membentuk satu kesatuan saling berinteraksi dan bekerjasama antar bagian satu
dengan yang lainnya untuk melakukan fungsi pengolahan data, menerima masukan
(input) berupa data, kemudian mengolahnya (Processing) dan mengeluarkan
keluaran (output) berupa informasi untuk mendukung kegiatan operasional dan
managerial dalam sistem data di desa/ kelurahan.
Fitur
Aplikasi :
1. Kependudukan
1.
Mengolah dan
mengontrol Dbase penduduk desa... di mana dengan aplikasi ini desa bisa
memastikan orang yang meminta pelayanan adalah warga desanya atau bukan.
2.
Dengan mengetikan NIK jika orang tersebut warga desa
kami akan muncul rinciannya beserta foto.
3.
Sehingga kami menyimpulkan kelebihan adminduk
4.
o Mudah dalam penggunaan cukup ketik
- NIK enter atau
- ketikan nama depan Enter
o Fleksibel maksudnya bisa disesuaikan
dengan kondisi masing – masing desa
o Disertai tampilan Foto,
tanda tangan dan catatan khusus terhadap warga tertentu contoh: Seorang warga
pernah memiliki riwayat kurang baik atau terkena putusan hukum dan lain
sebagainya.
o Bisa mencari warga dengan cepat berdasarkan nama, NIK ataupun nomor
induk desa
o Bisa memberi Laporan dengan cepat baik lapor bulan, laporan
bersyarat (dengan syarat
tertentu) maupun lapor global (dengan kategori ditentukan)
o Bisa melihat jumlah tertentu dengan
cepat mungkin usia, pekerjaan, jenis kelamin, per
RT, dan lain sebagainya
o Bisa mengetahui jumlah KK dalam 1 desa
bahkan tiap RT, Dusun dengan cepat
o Bisa melihat Daftar rincian KK warga desa
o Bisa memberikan pelayanan Surat menyurat seperti :
2. SURAT MENYURAT
ü Surat
Keterangan biasa,
ü Surat
Keterangan Tidak Mampu
ü Surat
Keterangan Penduduk dan lain
ü Surat
Menyurat Keterkaitan dengan KUA
ü Surat
Pengantar Nikah [ Model N ]
ü Surat
Pengantar Cerai
ü Surat
Keterangan Wali dan lain sebagainya
ü Surat
Menyurat Keterkaitan dengan Kepolisian
ü Surat
Pengantar SKCK
ü Surat Pengantar
Ijin Keramain
ü Surat
Laporan Kehilangan dan lain sebaginya
ü Surat
Menyurat keterkaitan dengan Dispenduk kecamatan
ü Pengantar
permohonan KTP
ü Pengantar
permohonan KK
ü Output Dbase
Desa
ü Pengantar
Surat Pindah Form terbaru model F
ü Pengantar
Surat Datang
ü Surat
Keterangan Kenal Lahir dan lain sebagainya
ü Surat Lain
yang belum tercantum, Selain pilihan yang disediakan pengguna bisa menambahi
sendiri sesuai keperluan dan kebutuhannya contoh
ü Surat
Keterangan Usaha dari Bank
ü Surat
Keterangan Nilai Taksir
ü Surat
Pengangkutan Kayu dan lain sebagainya
3. DI
KEUANGAN
Meringankan dan mengoptimalkan
pelaksanaan keuangan desa secara transparan dan terbebas dari KKN.
Fasilitas ini memiliki kelebihan :
a. Keuangan Secara Umum
ü Mengkontrol pendapatan dan keuangan
desa
ü Mengetahui pecapaian target dalam
APBDes dengan pelaksanaan real
ü Memberikan laporan buku Besar, Buku
Bantu, Buku Kas maupun buku harian dengan cepat
ü Melatih kejujuran perangkat karena
data dimasukkan tiap hari
ü Memudahkan dalam penyusunan RAPBDes
Tahun berikutnya b. Keuangan Pembayaran PBB
ü Memudahkan mengkontrol Pungutan
pajak yang dikelola oleh Desa
ü Segera mengetahui perkembangan
pembayaran pajak
ü Memberikan Laporan perolehan
pembayaran dari target yang diterima
ü Bisa mengetahui dengan cepat siapa
yang sudah bayar dan yang belum bayar.
ü Jika timbul masalah lebih mudah
dalam menelusuri permasalahan dikarenakan jika sudah bayar siapa yang
membayar dan kapan serta jam berapa akan tertera.
4. DiPemilih
/ DP4
Walaupun pada dasarnya Pemilih merupakan Tugas KPU untuk pilkada, pilgub,
dan pilpres namun pilkades juga membutuhkan fasilitas ini... Sehingga ini
merupakan salah satu fasilitas yang membantu apratur Desa.
Kelebihan fasilitas ini :
ü Jika belum memenuhi persyaratan yang
ditentukan akan muncul informasi
o Usia belum mencukupi dari yang di
tentukan
o Batas Pencatatan masuk warga
desa belum memenuhi persyaratan
o Pekerjaan dalam pengecualian
5. Aparatur
Dengan fasilitas ini akan dengan mudah mengetahui data aparatur desa
terkait dengan identitas diri seperti :
ü Nama Lengkap
ü Tempat dan Tanggal Lahir
ü SK Pengangkatan
ü Jabatan dan profil pribadi lainnya
ü Selain untuk mendata aparatur
pemerintah desa [Perangkat] juga bisa mendata Ketua RT, RW, Anggota BPD,
LPMD
6. PBB
Adalah aplikasi pembayaran manual PBB tingkat desa yang bisa digunakan
dengan simpel memberikan fasilitas
ü Pengetikan Blok
35.02.060.004.001-0004.0 cukup 001004
ü Pencarian Baku Wajib Pajak dengan cepat
ü Mengetahui riwayat pembayaran
ü Melihat yang sudah dibayar dan yang
belum dengan cepat
ü Melihat perkelompok pengelolaan
pembayaran